Beranda | Artikel
Ru-yah Di Makkah Didahulukan Atas Negara-Negara Lainnya
Selasa, 5 Mei 2020

RU’-YATUL HILAL DAN PENETAPAN HARI PUASA DAN HARI RAYA

Pembahasan 4
RU’-YAH DI MAKKAH DIDAHULUKAN ATAS NEGARA-NEGARA LAINNYA
Sebagian ulama berpendapat bahwa ru’-yah negeri Makkah lebih didahulukan atas negeri-negeri lainnya, karena beberapa sebab berikut ini:

Pertama, shalat yang merupakan rukun Islam kedua sangat berkaitan dengan Makkah. Orang-orang menghadap ke Ka’bah setiap harinya minimal sebanyak 5 kali sehingga ru’-yah harus dikaitkan dengannya.

Kedua, ibadah haji yang merupakan rukun Islam kelima juga sangat berkaitan dengan Makkah. Demikian juga dengan waktu wuquf di ‘Arafah sejak diwajibkannya ibadah haji sampai sekarang ini berkaitan erat dengan ru’-yah di negeri Makkah.

Ketiga, para fuqaha’ rahimahumullaah menyebutkan bahwa negara-negara kutub yang di sana tidak terdapat waktu siang untuk mengerjakan puasa, maka perkiraan waktunya disesuaikan dengan waktu di Makkah al-Mukarramah. Yang demikian itu karena ia merupakan negeri tempat diturunkan tasyri’ (syari’at Islam) dan arah kiblat kaum muslimin.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “…Selain itu, dalam hal hilal haji, sampai sekarang kaum muslimin dalam menentukan hilal masih terus berpegang pada ru’-yah orang-orang yang menunaikan haji yang datang lebih awal, meskipun mereka berada di jarak yang lebih jauh dari jarak dibolehkannya qashar shalat…”[1]

Al-Muthi’i mengatakan, “…Tidakkah Anda mengetahui bahwa Pembuat syari’at (Allah) banyak bersandar pada perbedaan tempat melihat ru’-yah dalam masalah hukum, maka berdasarkan hal di atas, terdapat pula perbedaan waktu shalat dan waktu haji, maka yang dijadikan pijakan dalam hal puasa Ramadhan adalah dengan ru’-yah penduduk Makkah. Oleh karena itu yang dijadikan pijakan dalam hal penentuan awal puasa bulan Ramadhan adalah dengan ru’-yah penduduk Makkah…”[2]

Keempat, letak Makkah al-Mukarramah adalah di tengah-tengah seluruh negera yang ada di seluruh penjuru dunia. Hal ini telah ditetapkan oleh ahli ilmu dan pakar-pakar geografi pada abad ini. Imam Abul Hasan al-Bakri menga-takan tentang tafsir, لِتُنْذِرَ (litundzira)” adalah “tukhawwifa”, yaitu memberikan rasa takut atau peringatan kepada Ummul Qura’, Makkah, yaitu penduduknya, وَمَنْ حَوْلَهَا (dan orang-orang yang berada di sekitar Makkah), yaitu seluruh wilayah di permukaan bumi. Makkah disebut pada ayat ini, karena Makkah berada di tengah-tengah dari seluruh wilayah di dunia ini.”[3]

Dr. Husain Kamaluddin Ahmad telah membuat peta baru pada bola dunia (globe) dan menjadikan kota Makkah sebagai titik tumpu untuk menjelaskan arah Kiblat untuk shalat di dalam peta tersebut.

Dr. Husain berkata, “Yang dianggap penting untuk disebutkan dalam hal ini bahwa ketika pertama kali aku meletak-kan tahapan-tahapan awal di dalam karya ilmiah ini dan meng-gambar benua-benua, artinya bahwa seluruh daratan bumi yang tampak pada bola dunia terbagi-bagi di sekitar Makkah al-Mukarramah dengan pembagian yang teratur dan kota Makkah dengan keadaan seperti itu merupakan pusat bagi seluruh daratan bumi.”[4]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
______
Footnote
[1] Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (XXV/105).
[2] Irsyaad Ahlil Millah ilaa Itsbaatil Ahillah. Lihat kitab Tibyaanul Adillah (hal. 19) karya Samahatusy Syaikh ‘Abdullah bin Hamid.
[3] Tashiilus Sabiil fii Fahmi Ma’aani at-Tanziil, karya Abul Hasan al-Bakri, dengan tahqiq Ustadz Muhammad bin ‘Abdillah bin Sabih ath-Thayyar (I/98). Risalah ilmiah yang diajukan oleh pengkaji untuk mem-peroleh gelar magister di bidang ilmu-ilmu al-Qur-an di Universitas Imam Muhammad bin Su’ud al-Islamiyyah, Riyadh.
[4] Majalah al-Buhuuts al-Islaamiyyah (I/vol. 2, hal. 292). Bagi yang bermi-nat untuk memanfaatkan majalah ini, silakan merujuk kitab al-Mursyid li Ittijaahaat al-Qiblah wal Mawaaqiit karya Husain Kamaluddin Ahmad, terbitan Universitas Imam Muhammad bin Su’ud al-Islamiyyah, Riyadh.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/15848-ru-yah-di-makkah-didahulukan-atas-negara-negara-lainnya.html